Monday, April 29, 2019

Sertifikat Halal Paytren Dari MUI

Di Indonesia, sertifikat halal hanya bisa dikeluarkan oleh MUI. Inilah badan yang mengeluarkan sertifikat halal paytren dan menguji apakah model bisnis yang dijalankan oleh Paytren benar-benar halal atau tidak. Sertifikat Syariah ini telah diterima oleh pihak Paytren beberapa waktu yang lalu. Tentu saja, ini menjadi pertanda bahwa model bisnis Paytren memang telah teruji dan terbukti mengusung konsep Syariah.

Sertifikat Syariah sendiri sebenarnya tidak mudah untuk diperoleh. Butuh seleksi yang sangat ketat. sertifikat halal paytren ini juga menjadi bukti bahwa bisnis Paytren memang benar-benar dijalankan dengan prinsip Syariah. Tujuannya hanyalah untuk menyejahterakan umat. Jadi sudah pasti, win-win-solution selalu lekat dengan bisnis ini.

Jika di bisnis lain, khususnya bisnis model jaringan, risiko penipuan masih sangat tinggi. Anda bisa saja bergabung di dalamnya. Namun saat bisnis tersebut mulai goyah dan tak mampu bertahan lagi, sangat mudah bagi pendiri ataupun pimpinan jaringan untuk melepaskannya. Mirisnya lagi, tak sedikit bisnis jaringan yang mengusung skema ponzi.

Dalam skema ponzi, keuntungan yang diperoleh sebenarnya berasal dari rekrutan baru. Selama masih ada yang bergabung, skema ini memang masih aman dan bisa terus berjalan. Apalagi jika setiap anggota aktif merekrut anggota baru. Namun saat tidak ada rekrutan sama sekali, pemasukan dari bisnis inipun menurun. Hingga akhirnya, tidak ada lagi dana segar yang bisa menggerakkannya.

Dengan sertifikat halal paytren, risiko seperti ini tidak akan Anda jumpai. Sertifikat ini juga merupakan jaminan bahwa bisnis yang dijalankan Paytren adalah bisnis yang bertanggungjawab. Jika ada masalah, tentu akan dicari solusinya hingga tuntas.


Info pendaftaran umroh paytren dan pendaftaran mitra baru payTren :
Yuli Ainun Najih, S. Farm., M. Farm., Apt., SH. (Konsultan Bisnis PayTren)

SMS / WA / TLF :

CSO 1 : 081-336-848-579
CSO 2 : 081-225-726-838

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi  +6281225726838 dan akses www.fintech.biz.id

No comments:

Post a Comment